Selain itu, lanjut Richard, penyidik juga sudah melayangkan surat panggilan kepada Lasidi Leko, namun yang bersangkutan belum bisa hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi, karena itu pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengatur untuk panggilan berikut terhadap yang bersangkutan.
“Terhadap kasus ini tetap akan kita tangani dengan profesional. Sekarang proses atau tahapannya sudah berjalan. Kami terus berkoordinasi dengan teman-teman di Kejari Sula, karena saat ini Kejati sifatnya lakukan supervisi atau pendampingan agar kasus ini bisa berjalan dengan cepat dan terarah,” sebutnya.
Terpisah, Irfandi Norau selaku Ketua GPM Kepulauan Sula menyebut, kalau kedatangan mereka di Kejati Malut karena menghadiri surat panggilan dari penyidik untuk mempertanyakan seputaran bukti yang sudah diajukan itu.
“Kami dengar juga kalau ada beberapa saksi sudah dikirim surat panggilan salah satunya Lasidi Leko,” ujarnya.
