Kasus BTT Sula, Lasidi Leko Mangkir Panggilan Kejati Malut

Sekedar informasi, kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate memvonis Muhammad Bimbi secara sah dan meyakinkan bersalah sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Namun dari putusan itu, JPU lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara.

Dari hasil itu, Pengadilan Tinggi lalu mengabulkan upaya banding JPU dengan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate. 

Untuk diketahui, Anggaran BTT Covid-19 yang dianggarkan pada tahun 2021 itu senilai Rp 28 miliar. Anggaran tersebut dikelola oleh dua instansi yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sulan Rp26 miliar dan BPBD Kepulauan Sula Rp2miliar.

Di dalam kasus ini, sedikitnya penyidik Kejari Sula telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Muhammad Bimbi yang kini berstatus sebagai terdakwa dan tersangka Muhammad Yusril yang masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO). 

Kini penyidik Kejari masih terus melakukan proses pendalaman kasus ini dengan melakukan proses penyelidikan.(cr-02)