Irfandi mengaku, dalam kasus in mereka sangat berkeyakinan kalau Kejati Malut sudah 90 persen mengantongi semua bukti yang ada, tinggal bagaimana ketegasan dan keseriusan penyidik untuk memproses kasus sesuai dengan prosedur yang ada.
Sementara, Rifki Leko, Ketua GMNI Sula menjelaskan, kasus ini bukan hal baru yang didengar, tapi dari penanganan kasus tersebut sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Bimbi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Karena itu, fakta persidangan yang sudah terungkap patut untuk diperdalam oleh penyidik guna menambah tersangka lain dalam kasus tindak pidana korupsi BTT Sula,” tegasnya.
Rifki menambahkan, pihaknya juga minta agar Muhammad Yusril selaku DPO segera ditangkap dan dijebloskan kedalam penjara, sebab mereka berkeyakinan apabila ketika Yusril ditangkap maka dengan sendirinya kasus ini akan menjadi terang dan banyak pihak lain yang juga ikut terlibat.
“Untuk itu, didalam bukti yang sudah diajukan pada beberapa waktu lalu kepada Kejati Maluku Utara itu kami juga melampirkan sejumlah alamat dari DPO Yusril sehingga patut kiranya ditindaklanjuti dengan tegas,” pungkasnya.
