TERNATE – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara (Malut), Samsuddin Abdul Kadir kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, pada Senin (09/02/2026), atas dugaan kasus Korupsi anggaran Makan Minum (Mami), dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH).
Samsuddin usai diperiksa oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Malut mengaku kalau diperiksa sebagai saksi kasus anggaran Mami. Kata dia, lebih banyak hasil pemeriksaan tertuju pada yang lalu-lalu saja untuk kemudian disesuaikan. “Lebih banyak hasil pemeriksaan yang lalu saja yang disesuaikan. Kalau yang lalu kan untuk tersangka lain, yang ini untuk yang baru. Jadi lebih ke penyesuaian, tinggal diperiksa berita acara pemeriksaan,” katanya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Matulessy saat dikonfirmasi membenarkan ada pemeriksaan tersebut. “Iya benar tadi ada pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” singkatnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini Mantan Wakil Gubernur Malut berinisial M. Ali Yasin resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Malut pada Selasa (09/12/2025). Selain itu Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bupati WKDH, Syahrastani juga sudah divonis 1 tahun penjara.
Penetapan terhadap Ali Yasin itu dinilai sudah sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Syahrastani. Sekadar informasi, anggaran Mami dan operasional perjalanan dinas ini melekat di WKDH Malut tahun 2022 senilai Rp.13.839.254.000. Berdasarkan hasil audit BPK RI, kerugian keuangan negara mencapai Rp2,7 miliar.

