Kasus Uang Mami, Sekprov Malut Kembali Diperiksa

Dalam perkembangan penanganan dugaan kasus ini, mantan Wakil Gubernur Malut, M. Al Yasin Ali beserta sang istri, Muttiara T. Yasin dan anak mereka inisial A, turut diperiksa tim penyidik. Begitu juga pejabat Pemerintah Malut, Samsuddin A. Kadir.

Sejauh ini, jaksa telah memeriksa sekitar 20 orang saksi. Sebagai informasi tambahan, dugaan keterlibatan mantan wagub M. Al Yasin Ali beserta sang istri diungkap langsung oleh tersangka Syahrastani, dalam catatan pres rilisnya.

Dimana, perjalanan dinas baik dalam daerah maupun luar daerah terdapat 2 kategori yakni, perjalanan dinas resmi yang agendanya berasal dari Protokoler Sekretariat Daerah Malut dan perjalanan dinas non resmi yang pengelolaannya sepenuh diatur oleh wakil gubernur, istri wakil gubernur dan anaknya.

Hal ini dapat dibuktikan dengan lembar disposisi yang telah ditandatangan wakil gubernur, rekaman percakapan  di telepon serta bukti percakapan Whatsapp, sehingga tersangka Syahrastani hanya bertugas sebagai juru bayar atas semua kegiatan yang sudah dilaksanakan.

Setelah menerima semua bukti perjalanan  dinas, biasanya dikumpulkan oleh salah satu pendamping yang mengikuti kegiatan tersebut, lalu diserahkan untuk dibuat pertanggungjawaban guna mencairkan biaya ke rekening masing-masing pelaku perjalanan dinas.

Sementara, untuk perjalanan dinas non resmi yang agenda seluruhnya diatur oleh Wagub dan keluarganya merupakan perjalanan dinas untuk mengakomodir kepentingan pribadi, misalnya menghadiri acara pernikahan keluarga di Medan, menjenguk cucu di Jakarta dan Makassar, merayakan lebaran di Makassar.