Dalam proses pelaksanaanya berjalan tidak sesuai dengan yang semestinya, dimana jika kegiatan makan minum pada sekretariat Wagub benar dilaksanakan oleh Catering Tamasha, maka disaat akan memproses pencairan dana makan minum, terlebih dulu harus meminta nota tagihan kepada pihak catering tamasha untuk bisa dibayarkan.
Tetapi faktanya, disaat Syahrastani meminta nota tagihan kepada catering tamasha atas belanja makan minum di kediaman Wagub, tidak memperoleh nota tagihan sama sekali, justru kata OFW bahwa tunggu dia akan mengkonfirmasi dulu kepada ibu Wagub.
Kemudian Syahrastani ditelepon oleh ibu Wagub dan disampaikan bahwa jangan lagi pernah menghubungi pihak catering. Jika mencairkan biaya makan minum ikuti saja arahannya setiap bulan dicairkan Rp 60 hingga 70 juta. Kemudian Syahrastani bertanya kepada ibu Wagub bagaimana dengan dokumen pertanggungjawabannya. Ibu Wagub menjawab kalau disiapkan saja, semua dokumentasinya nanti diminta ke AFY dan teman-teman yang lain.(cr-02)
