Kejari Halbar Musnahkan Barang Bukti 

Pemusnahan barang bukti

HALBAR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) melakukan pemusnahan barang bukti perdana di tahun 2026 yang berlangsung di halaman kantor Kejari Halbar, Selasa (12/5). 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). 

Pemusnahan dilakukan berdasarkan surat perintah dan putusan pengadilan yang telah diterbitkan sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara tindak pidana umum dengan terdakwa yang berbeda, di antaranya perkara narkotika, penganiayaan hingga tindak pidana lainnya.

Berdasarkan dokumen pemusnahan barang bukti, sejumlah barang yang dimusnahkan meliputi pakaian, senjata tajam, jerigen berisi minyak tanah, korek api, tas selempang, hingga barang bukti narkotika jenis ganja.

Dalam perkara atas nama BR dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa kaos lengan pendek warna putih, celana panjang warna biru muda dan putih, serta pakaian dalam perempuan berwarna merah muda.