Kejari Halbar Musnahkan Barang Bukti 

Sementara dalam perkara dengan inisial ST alias Tounaung, barang bukti yang dimusnahkan berupa satu bilah mata pisau mesin pemotong rumput dan satu jerigen lima liter berisi minyak tanah.

Kemudian pada perkara dengan terdakwa RA alias Idel, Kejari musnahkan tiga sachet plastik bening berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 1,41 gram, satu sachet plastik bening berisi kertas linting rokok, satu buah korek api warna biru, serta satu tas selempang kecil warna coklat.

Sedangkan dalam perkara atas nama IA alias Adit, barang bukti yang dimusnahkan berupa satu sachet plastik bening berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0,46 gram dan satu celana panjang jogger warna hitam bertuliskan “ZEST”.

Selain itu, barang bukti dari perkara atas nama PS alias Pet dan Yuta Takaanse Lang alias Yuta juga dimusnahkan, berupa sweater lengan panjang warna hitam bertuliskan “WANGKERS 1992” dan celana jeans warna abu-abu yang telah robek di beberapa bagian.

Sementara dalam perkara atas nama JK alias Vita, dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa satu lembar kaos warna merah muda bermotif bendera Amerika.

Kepala Kejari Halbar, Djino Talakua, mengatakan agenda ini adalah wujud nyata komitmen institusinya dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.