Kejati Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus KONI dan DPRD Malut

“Kami apresiasi Kajati Malut telah menetapkan Aliong sebagai tersangka. Namun kami juga meminta Kejati segera menetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI dan tunjangan DPRD Malut,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Maluku Utara diketahui bersumber dari anggaran APBD Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2024. Di mana anggaran tersebut mencapai Rp12 miliar.

Dalam proses penyidikan, penyidik Kejati telah menemukan sedikitnya 14 item belanja yang diduga bermasalah karena tidak didukung dengan dokumen administrasi yang lengkap sehingga keabsahannya masih diragukan.

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI yang saat ini masih terus didalami penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak.

Selain itu, Kejati Maluku Utara saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024.