Kejati Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus KONI dan DPRD Malut

Dugaan korupsi tersebut dengan anggaran yang diselidiki mencapai Rp139.277.205.930 dari APBD Provinsi Maluku Utara.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik disebut telah mengantongi sejumlah alat bukti.

Proses penetapan tersangka disebut tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang saat dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.

“Kami berharap Kejati Maluku Utara tetap konsisten sehingga dapat menuntaskan seluruh perkara dugaan korupsi tanpa pandang bulu di Maluku Utara,” pungkasnya.(cr-02)