TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) didesak segera menelusuri keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Muhlis Soamole terkait kasus dugaan korupsi proyek normalisasi kali tahun 2023-2025 senilai Rp7.093.852.483,61.
Unjuk rasa yang digelar oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Malut ini diketahui sudah empat kali dilakukan. Meskipun begitu, kasus tersebut belum memiliki perkembangan yang signifikan.
Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek menegaskan, kasus ini sudah berulang kali disuarakan, bahkan laporannya sudah dilayangkan ke Kejati maupun Polda Malut, namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari dua instansi penegak hukum tersebut.
“Ini bukti lemahnya komitmen dari aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah. Bahkan kami menduga kuat adanya dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” tegasnya, Kamis (30/04/26).
Sartono menyebutkan, anggaran pada proyek ini digelontorkan dari tahun 2023 hingga 2025. Dimana, tahun 2023 terdapat 9 paket pekerjaan yang anggarannya mencapai Rp1,6 miliar, 2024 20 paket Rp4 miliar, dan 2025 terdapat 7 paket senilai Rp1,3 miliar.

