Kejati Malut Ditantang Usut Kasus Dugaan Korupsi Libatkan Sekda Kepsul

“Kami curiga ini bukan pelanggaran biasa, tapi kejahatan terorganisir yang merugikan negara dan masyarakat Sula. Penyidik seharusnya sudah turun lapangan melakukan verifikasi dokumen, dan menemui warga secara langsung,” tegasnya.

Sartono menambahkan, kasus ini dilaporkan karena melanggar UU Tipikor, KUHP, hingga UU Keuangan Negara. Jika Kejati dan Polda Malut tidak segera menunjukkan progres hukum yang nyata maka aksi demonstrasi akan terus disuarakan.

“Kami tidak akan berhenti sampai semua aktor korup ini ditahan dan dihukum sesuai dengan perbuatannya masing-masing. Rakyat Sula juga sejauh ini sudah muak dengan kejanggalan dalam kasus ini,” pungkasnya.(cr-02)