“Menurut temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kepsul, sebagian besar proyek ini diduga fiktif atau tidak sesuai dengan realisasi fisik di lapangan. Tentu ini ada kejanggalan teknis yang sangat mencolok,” ungkapnya.
Sartono mengaku, sejumlah penyedia jasa diketahui saat itu sedang mengerjakan proyek di dua lokasi berbeda yang terpisah laut antara Pulau Sulabesi dan Pulau Mangoli dalam waktu bersamaan.
“Bagaimana mungkin satu perusahaan bisa kerjakan proyek di dua pulau sekaligus. Ini akal-akalan semata. Itu hal yang paling mustahil dikerjakan, sementara uang negara sudah dicairkan,” sesalnya.
Untuk itu, pihaknya mendesak Kejati segera memanggil sejumlah nama yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini, seperti Sekda Kepsul, Muhlis Soamole, Mantan Kepala Dinas PUPR, Jainudin Umaternate.
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Kepsul saat ini, Rosihan Buamona, mantan Kepala ULP, Sabarun Umaternate, Staf Honorer, Melly. Selain itu, sejumlah direktur dari CV Permata Hijau, Cahaya Alvira, Awdi Pratama, Ainur, Thita Mulia, dan Bintang Barat Perkasa.
