KNPI Morotai Soroti Tunggakan Pajak Galian C

Aksi unjuk rasa yang dilakukan KNPI di Kantor Bupati Pulau Morotai

DARUBA – DPD II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pulau Morotai menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati dan DPRD Pulau Morotai, Selasa (2/9/2025).

Dalam aksinya itu, KNPI mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menagih tunggakan pajak galian C dari sejumlah perusahan rekonstruksi yang belum dibayar selama bertahun-tahun.

Ketua DPD II KNPI Pulau Morotai, Julkifli Samania, dalam orasinya mengatakan adanya kebocoran potensi pendapatan daerah dari sektor pajak galian C sangat merugikan daerah.

Hal ini, kata dia, tentu harus menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah untuk melakukan penagihan terhadap pihak perusahan.

“Pajak galian C diatur oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan wewenang kepada pemerintah kabupaten/kota untuk memungutnya. Dasar hukum teknis diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah, dengan tarif maksimal 20% dari nilai jual hasil eksploitasi,” jelas Julkifli.