Sementara Plt Sekertaris BPKAD Pulau Morotai, Rafik Bayan, dalam hearing bersama dengan KNPI Pulau Morotai menyampaikan dari hasil investigasi yang dilakukan oleh BPKAD melalui Sistem Keuangan Daerah (Simda), nilai kontrak proyek fisik yang dilakukan oleh pihak perusahaan di 9 OPD pada tahun 2022 sebesar Rp 311 Miliar.
Hanya saja belum diketahui pasti berapa total pajak galian C dari nilai kontrak tersebut.
“Kita belum miliki kontrak atau volume galian C dari masing-masing perusahaan. Sehingga kita belum bisa hitung total keseluruhannya (nilai galian C),” katanya.
Senada, Sekda Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, dalam hearing menegaskan agar masalah tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.
“Intinya, jika pihak perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan hutang mereka, maka pemerintah daerah melalui BPKAD limpahkan ke Kejaksaan agar dilakukan penagihan,” tegas Sekda. (fay)
