Setelah seluruh bahan keterangan dan alat bukti diperoleh serta dilakukan pendalaman secara menyeluruh, Sat Reskrim Polres Ternate akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan.
“Kami terbuka terhadap setiap pengaduan, termasuk apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Semuanya akan diproses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” bebernya.
Ekan menegaskan, Polres Ternate akan lakukan penanganan perkara secara profesional, proporsional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap menjaga kepentingan proses hukum serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Ternate.
Di tempat Terpisah, Seorang pelajar salah satu sekolah di Kota Ternate, Maluku Utara diduga menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan sekelompok pemuda. Korban diketahui berinisial MFA alias Afan, warga Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat.
Afan dianiaya sekelompok pemuda yang diduga sedang melakukan pesta minuman keras (miras) jenis cap tikus. Kejadian tersebut terjadi di klinik bidan Mira juniar di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, sekitar pukul 02.00 WIT, Kamis 3 September 2026.
Dugaan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut diduga dilakukan oleh terduga pelaku berinisial AU alias Uyat. “Untuk laporan resmi sudah saya laporan bahkan sudah di visum di RS Bhayangkara TK IV Ternate,” kata Afan saat dikonfirmasi, Sabtu (5/9/2026).