Notice: Function register_uninstall_hook was called incorrectly. Only a static class method or function can be used in an uninstall hook. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 3.1.0.) in /home/fajarmal/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Limbah Tambang Ancam Ekosistem Laut di Malut - FajarMalut.com

Limbah Tambang Ancam Ekosistem Laut di Malut

TERNATE – Ekosistem laut di Maluku Utara (Malut) sedang berada dalam ancaman bahaya pencemaran. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara (Malut), Buyung Radjiloen sabtu (22/02)  menjelaskan, terdapat 100 lebih perusahaan tambang yang beraktivitas di Malut mengancam pencemaran laut akibat limbah hasil tambang. Dikatakan, potensi laut yang tercemar itu berpeluang terjadi, terutama di daerah-daerah yang tinggi aktivitas penambangan, seperti di Obi Halmahera Selatan, Halmahera Timur dan Halmahera Tengah. Karena itu, pihaknya akan berupaya melakukan pencegahan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar pembuangan limbah perusahaan tambang tidak berdampak ke laut.  “Atau B3-nya tidak memberikan dampak lingkungan yang bersyarat terhadap laut, memang yang kami khawatirkan mereka membuang limbah di hulu sungai, kemudian itu dia keluar sampai ke perairan,” ucap Buyung saat di wawancarai usai memberikan materi dalam kegiatan lokakarya jurnalis proyek USAID SEA. Buyung mengaku, meski dampak limbah hasil tambang sampai sekarang belum terlalu besar. Tetapi kerusakan yang di akibatkan oleh dampak lingkungan sudah mulai terlihat nyata.

Ini kata dia akan menjadi perhatian DKP Malut. “Ancaman ketika perusahaan tambang tadi melakukan hal-hal yang melanggar kemudian memberikan dampak terhadap pencemaran, ini kita perlu atasi sehingga sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sudah ada hal-hal yang kita lakukan,” tuturnya. Ini dilakukan karena Pemerintah Provinsi Malut juga telah melakukan pencadangan kawasan konservasi sesuai dengan zonasi sampai dengan tahun 2038 mencapai 1.081.728 hektar atau 10 persen dari luas wilayah laut Malut. Kata dia, sampai pada tahun 2018 pencadangan kawasan konservasi telah mencapai 243.287,80 hektar atau 22,49 persen dari target meliputi kawasan Kepulauan Guraici, Widi, Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, Pulau Rao dan sekitarnya di Kabupaten Pulau Morotai, Pulau Jiew Kabupaten Halmahera Tengah, Pulau Mare Kota Tidore Kepulauan, dan Pulau Sulabesi Kabupaten Kepulauan Sula.

Itu kata dia diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Malut tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang ditetapkan oleh Gubernur Malaut pada 27 Agustus 2018. Perda ini merupakan Perda ke 10 di Indonesia dan berlaku selama 20 tahun yaitu tahun 2018-2038. Buyung menjelaskan, untuk tahun ini, DKP memprioritaskan tiga konsep besar yakni mendorong pengelolaan perikanan secara berkelanjutan, penegakan hukum terhadap pelanggaran perikanan dan pengembangan kawasan konservasi.

“Ini yang akan kita dorong di tahun ini, sehingga berbagai target yang ditetapkan dalam rencana strategi pembangunan bisa kita capai. Kita tergetnya kan ada peningkatan produksi, kemudian peningkatan pendapatan nelayan, dan peningkatan ekspor,” katanya. Kongkritnya lanjut dia, DKP akan mendorong peningkatan armada, penyediaan alat tangkap yang ramah lingkungan, serta mendorong budidaya rumput laut. “Jadi kawasan konservasi yang sudah kita tetapkan ini akan kita menjadikan pilot project supaya dikelola secara efektif. Karena kami sudah tetapkan ada satu UPTD balai pengelolaan konservasi kawasan daerah yang sudah kita bentuk dan insya Allah dalam dekat akan dilantik pejabat di UPTD tadi. Sehingga pengelolaan untuk kawasan yang efektif itu bisa kita capai. Jadi nanti ada manfaat ekonomi, ekologi, sehingga pengelolaan kawasan konservasi itu betul-betul memberikan manfaat dan efektif mendorong perkembangan ekonomi daerah,” ucapnya. (nas)

Berita Terkait

Berikan Komentar pada "Limbah Tambang Ancam Ekosistem Laut di Malut"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*