LPJ KONI 2025 Diperbaharui Setelah Timbul Masalah

“Untuk Pertina dan PBVSI itukan di hari yang bersamaan memasukan laporan ke pihak Kepolisian,” jelas Yanto.

Secara aturan, bagi Yanto, walau dokumen LPJ itu sudah perbaiki, namun secara administrasi tetap menyalahi aturan.

“Kalau secara administrasi itu salah, kalau memang orang tidak menerima kemudian seolah-olah menerima itukan salah. Makanya dengan kesalahan itu, Dispora mendesak KONI untuk perbaikan LPJ, dan sudah diperbaiki. Tetapi sebagian Cabor belum, misalkan Pertina dan PBVSI, karena dorang tidak datang dalam menyelesaikan LPJ itu,” tuntas Yanto. (fay)