TERNATE – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate diminta mempertimbangkan fakta persidangan kasus korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) di Kepulauan Sula.
Pasalnya, tiga terdakwa yang terseret dalam kasus korupsi pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar itu hanya dituntut 1 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Kepulauan Sula.
Mereka diantaranya, Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso, oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula, Lasidi Leko, dan Andi Maramis.
Abdulah Ismail, penasehat hukum Muhammad Bimbi saat diwawancarai mengatakan, pekan depan kasus korupsi BMHP ini akan dilakukan sidang putusan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.
Olehnya itu, pihaknya berharap majelis hakim yang menangani perkara tersebut dapat mempertimbangkan fakta persidangan kasus tersebut sehingga bisa memutuskan dengan seadil-adilnya. “Kami berharap majelis hakim bisa bersikap objektif dan independen dalam menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi ini,” kata Abdulah, Sabtu (04/07/26).

