Majelis Hakim Diminta Pertimbangkan Fakta Sidang Kasus Korupsi BTT Sula

Abdulah menyatakan, dari tuntutan yang dijatuhkan oleh jaksa terhadap tiga terdakwa ini dinilai tidak murni, karena JPU telah mengantongi semua fakta persidangan, sehingga tidak bisa dipungkiri lagi. 

“Bagaimana bisa terdakwa yang bersikap berbelit-belit dalam persidangan tapi diberikan pengampunan. Berkaca dari sidang Yusril kemarin dia begitu berbelit-belit sehingga dituntut tinggi. Kenapa tiga terdakwa ini beda,” sesalnya.

Abdulah menambahkan, pihaknya berkeyakinan bahwa majelis hakim sendiri juga sudah mengetahui persis terkait fakta hukum yang sudah terungkap dalam persidangan sebelum-sebelumnya.

“Sekalipun kerugian negara sudah dipulihkan, tetapi ada penilaian lain yang menjadi dasar hukum bagi majelis hakim untuk menjatuhkan putusan. Yang pastinya tiga terdakwa harus divonis di atas 1 tahun,” pungkasnya.

Terpisah, Amirudin Yakseb, penasehat hukum tiga terdakwa mengatakan, pihaknya tetap bersikukuh memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate agar terdakwa ini bisa dinyatakan bebas karena tidak terbukti bersalah di persidangan.