“Di dalam pleidoi kemarin harapan kita agar tiga terdakwa ini bebas, berbeda dengan tuntutan jaksa, karena mereka didakwakan itu berdasarkan fakta sidang atas dasar tuduhan, tetapi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat menikmati hasil korupsi uang BMHP,” ucapnya.
Sementara, JPU Kejari Kepulauan Sula, Azizi mengatakan, wajar saja kalau penasehat hukum terdakwa mengatakan seperti itu, mereka juga mau mencari prestasi, tetapi faktanya di persidangan pihaknya telah membuktikan semua.
“Terserah mereka mau meminta bebas atau sebagainya, tetapi fakta dan buktinya telah kita pegang semuanya pada saat di persidangan. Silakan mereka berasumsi seperti itu, nanti kita lihat putusnya kaya gimana,” ucapnya.(cr-02)
