Menurut dia, trauma yang dialami korban tidak boleh diabaikan karena dampaknya dapat berlangsung panjang dan memengaruhi masa depan anak.
“Pemerintah daerah harus hadir dengan sungguh-sungguh memberikan perlindungan dan penanganan terhadap korban,” ujarnya. Dia menegaskan, pendampingan korban harus dilakukan secara nyata dan berkelanjutan, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Safri juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan kasus tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Politisi PKB itu mengingatkan agar persoalan kekeluargaan tidak dijadikan alasan untuk menghentikan atau menghambat proses hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Yang namanya kejahatan dari aspek hukum harus ditindak. Apalagi ini masuk kategori perbuatan pidana,” tandasnya. Persoalan hubungan keluarga antara terlapor dan korban tidak boleh menghilangkan hak korban untuk memperoleh keadilan dan perlindungan.
“Secara manusiawi orangnya boleh dimaafkan karena alasan kekeluargaan, tetapi perbuatannya tidak boleh ditolerir,” pungkas Safri. (nan)