Menguji Batas Kewenangan Badan Kehormatan

Persoalannya adalah kasus ini juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim hukumnya pada 4 Mei 2026. Angka yang dipersoalkan tidak main-main, diduga mencapai Rp37.952.000 untuk satu anggota DPRD pada beberapa tanggal perjalanan tertentu. Di sini, konteks perkara etik ini berubah total. Apakah Nurjaya sedang membuka aib, atau sedang melaporkan dugaan penyimpangan dana publik kepada lembaga yang berwenang? Sangat berbahaya jika sistem pengawasan justru digunakan untuk menghukum pelapor (whistleblower) sementara substansi dugaan korupsinya terlupakan.

Fakta bahwa Nurjaya dilaporkan oleh enam fraksi tidak otomatis menjadikannya bersalah. Dalam negara hukum, jumlah pelapor bukan standar kebenaran, laporan hanyalah pintu masuk pemeriksaan. Pasal 188 ayat (3) Undang-Undang 23 tahun 2014 membatasi larangan bagi anggota DPRD pada hal-hal konkret seperti korupsi atau penyalahgunaan wewenang, bukan sekadar “membuat rekan kerja tidak nyaman”.

Dalam konteks inilah publik patut bertanya, apakah tindakan Nurjaya sebenarnya membuat banyak anggota parlemen merasa tidak nyaman? Apalagi laporan ini muncul setelah ia membawa dugaan perjalanan dinas fiktif dan mark-upanggaran tahun 2024–2025 senilai Rp37.952.000 per orang ke ranah hukum.

Jika memang ada pihak yang merasa tidak nyaman, maka ketidaknyamanan tersebut tidak boleh serta-merta diterjemahkan menjadi pelanggaran etik. Badan Kehormatan (BK) tidak boleh mengubah ketidaknyamanan mayoritas menjadi alasan untuk memberhentikan seorang anggota DPRD. Keputusan etik seharusnya berdiri di atas norma yang jelas, fakta yang teruji, bukti yang kuat, dan proses pemeriksaan yang adil, bukan atas dasar selera politik, tekanan mayoritas, atau sekadar karena ada tindakan seorang anggota DPRD yang dianggap mengganggu kenyamanan internal lembaga.

Di sinilah batas antara etika dan politik harus dijaga. BK bukanlah alat untuk menghukum anggota DPRD karena berbeda sikap dengan mayoritas fraksi. BK adalah instrumen untuk memastikan bahwa anggota DPRD tunduk pada kode etik dan menjaga kehormatan lembaga berdasarkan hukum. Jika logikanya berubah menjadi “Mayoritas tidak suka, maka kamu bersalah,” maka yang sedang kita saksikan bukan lagi penegakan etika, melainkan kematian fungsi pengawasan di bawah tirani suara terbanyak.

Sebab dalam demokrasi, mayoritas memang memiliki kekuatan untuk mengambil keputusan, tetapi mayoritas tidak memiliki hak untuk menentukan kebenaran hanya karena jumlahnya lebih banyak. Seorang anggota DPRD yang mengkritik lembaganya sendiri tidak otomatis mencederai kehormatan lembaga. Terlebih lagi, Pasal 153 Undang-Undang 23 tahun 2014 secara tegas menyatakan bahwa pengawasan terhadap tindak lanjut laporan BPK adalah fungsi resmi DPRD. Maka, membawa dugaan persoalan penggunaan uang publik kepada lembaga pemeriksa seperti BPK atau bahkan KPK bukanlah tindakan melanggar etik, melainkan pelaksanaan mandat undang-undang. Jangan sampai kita terjebak dalam ironi dimana pelapornya (whistleblower) yang diperiksa secara etik, sementara substansi dugaan penyimpangan anggarannya justru tenggelam.

Karena itu, jika tindakan Nurjaya memang terbukti melanggar kode etik, tentu harus ada konsekuensi yang proporsional. Tetapi jika kesalahannya hanya karena ia berani mempertanyakan sesuatu yang membuat sebagian besar anggota DPRD gerah, maka publik patut bertanya lebih jauh. Apakah yang sedang dihukum itu pelanggaran etik, atau keberanian untuk berbeda? Dan jika keberanian untuk mengungkap dugaan korupsi mulai diperlakukan sebagai dosa etik, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib Nurjaya, melainkan masa depan fungsi pengawasan dan akuntabilitas uang rakyat di DPRD itu sendiri.


Warning: md5_file(/www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/litespeed/css/9ce030c0b5af039097a4ccfc6e849b1a.css.tmp): Failed to open stream: No such file or directory in /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimizer.cls.php on line 148

Warning: unlink(/www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/litespeed/css/9ce030c0b5af039097a4ccfc6e849b1a.css.tmp): No such file or directory in /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimizer.cls.php on line 156

Fatal error: Uncaught ErrorException: md5_file(/www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/litespeed/js/9ce030c0b5af039097a4ccfc6e849b1a.js.tmp): Failed to open stream: No such file or directory in /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimizer.cls.php:148 Stack trace: #0 [internal function]: litespeed_exception_handler() #1 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimizer.cls.php(148): md5_file() #2 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimize.cls.php(845): LiteSpeed\Optimizer->serve() #3 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimize.cls.php(392): LiteSpeed\Optimize->_build_hash_url() #4 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimize.cls.php(265): LiteSpeed\Optimize->_optimize() #5 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimize.cls.php(226): LiteSpeed\Optimize->_finalize() #6 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-includes/class-wp-hook.php(341): LiteSpeed\Optimize->finalize() #7 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-includes/plugin.php(205): WP_Hook->apply_filters() #8 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/core.cls.php(464): apply_filters() #9 [internal function]: LiteSpeed\Core->send_headers_force() #10 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-includes/functions.php(5493): ob_end_flush() #11 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-includes/class-wp-hook.php(341): wp_ob_end_flush_all() #12 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-includes/class-wp-hook.php(365): WP_Hook->apply_filters() #13 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-includes/plugin.php(522): WP_Hook->do_action() #14 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-includes/load.php(1308): do_action() #15 [internal function]: shutdown_action_hook() #16 {main} thrown in /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimizer.cls.php on line 148