Di sisi yang lain, perlu juga menguji batas kewenangan BK. Alat kelengkapan dewan (AKD) yang satu ini memang memiliki kewenangan untuk menegakkan kode etik demi menjaga citra dan kredibilitas DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 191 Undang-Undang 23 tahun 2014. Namun, kewenangan ini bukan tanpa batas. Pasal 188 ayat (3) secara limitatif mengatur larangan bagi anggota dewan, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Karena itu, keputusan etik tidak boleh lahir dari “selera politik” atau perasaan subjektif. Harus ada norma yang jelas, bukti yang kuat, dan proses pembuktian yang serius. BK tidak boleh seenaknya mengubah kritik menjadi pelanggaran etik atau perbedaan pendapat menjadi pembangkangan. Menguji putusan BK berarti menguji apakah mereka telah menjalankan asas kepastian hukum, proporsionalitas, dan keadilan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 58 Undang-Undang pemerintahan daerah.
Sehingga dalam konteks ini hemat kami, banyak yang salah kaprah menganggap bahwa putusan BK adalah titik akhir. Padahal, status Nurjaya sebagai anggota DPRD adalah hasil mandat rakyat melalui pemilu yang sah. Oleh karena itu, proses pemberhentiannya diatur dengan sangat ketat dan berlapis dalam Pasal 193 hingga Pasal 195 Undang-Undang 23 tahun 2014.
Putusan BK hanyalah satu mata rantai awal. Masih ada tahapan lain seperti Keputusan BK harus dilaporkan ke rapat paripurna, Pimpinan DPRD harus menyampaikan keputusan tersebut kepada pimpinan partai politik, Keputusan akhir memerlukan peresmian oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Bahkan, Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota menegaskan bahwa sanksi pemberhentian harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada satu saja tahapan prosedur yang dilewati misalnya hak Nurjaya untuk membela diri diabaikan atau verifikasi bukti tidak dilakukan secara profesional maka putusan tersebut berpotensi cacat secara hukum.
Batas kewenangan Badan Kehormatan (BK) dalam perkara Nurjaya tidak boleh menjadi teka-teki. Untuk mengujinya, kita perlu meletakkan putusan tersebut pada enam pertanyaan dasar, apakah ini memang ranah BK, pasal apa yang dilanggar, mana buktinya, apakah tindakan itu sebenarnya fungsi pengawasan, apakah prosedurnya sudah benar, dan apakah sanksinya masuk akal? Enam pertanyaan ini penting karena kewenangan BK bukanlah kewenangan tanpa batas. Setiap keputusan etik harus memiliki dasar norma, fakta, bukti, dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.