Dari sini, muncul satu pertanyaan yang sangat penting, apakah BK sedang menjaga etika, atau justru sedang “menghajar” anggota yang membuat mayoritas tidak nyaman? Apalagi tindakan Nurjaya membawa dugaan perjalanan dinas fiktif dan mark-up anggaran senilai Rp37,9 juta ke KPK memberikan konteks yang jauh lebih substantif daripada sekadar urusan “pencemaran nama baik”. Jika BK bisa menunjukkan bukti konkret dan prosedur yang adil, putusan itu sah. Namun, jika BK gagal menjelaskan norma mana yang dilanggar, maka publik berhak curiga bahwa etika hanya dijadikan kedok untuk membungkam suara kritis.
Di sinilah publik mesti menguji integritas BK. BK boleh menegakkan etika, tetapi etika tidak boleh dijadikan senjata untuk membunuh fungsi pengawasan. Kita harus waspada jika instrumen “etika” digunakan untuk menghukum mereka yang berani mempertanyakan pengelolaan keuangan daerah. Orang yang diperiksa harus tunduk pada aturan, tetapi lembaga yang memeriksa juga tidak boleh berdiri di atas aturan. Putusan etik BK terhadap Nurjaya layak diuji secara terbuka mulai dari dasar kewenangannya, bukti-buktinya, hingga proporsionalitas sanksinya. Jangan sampai kita menyaksikan kematian fungsi pengawasan hanya karena mayoritas merasa tidak nyaman dengan transparansi yang sedang diperjuangkan. Sebab, ketika suara kritis dibungkam atas nama etika, yang paling dirugikan bukanlah Nurjaya, melainkan rakyat yang mandatnya sedang dipertaruhkan. (**)