MK Putuskan MASI-AMAN Pimpin Kota Tidore

TIDORE – Impian Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Syamsul Rizal Hasdy-Adam Dano Djafar (SAM-ADA), untuk memimpin Kota Tidore Kepulauan, kini tinggal kenangan.

Pasalnya, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan telah menemui titik terang.

Dalam sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 5 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan yang diajukan oleh Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Dano Djafar (SAM-ADA) selaku pemohon, ditolak.

Dengan demikian, paslon Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman (MASI-AMAN) secara otomatis bakal dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih di Kota Tidore Kepulauan.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan dismissal tersebut, hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra menegaskan, Mahkamah berpendapat, permohonan nomor 121 PHPU Walikota tahun 2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan.