“Demikian diputuskan dalam permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi pada Jumat 31 Januari 2025 dan diucapkan pada sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Rabu 5 Februari 2025,” tandas Suhartoyo.
Menyikapi hal itu, Wali Kota terpilih Kota Tidore Kepulauan periode 2024-2029, Muhammad Sinen mengatakan, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan perselisihan hasil Pilkada Kota Tidore Kepulauan.
Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih yang ditetapkan oleh MK, dirinya meminta kepada masyarakat Kota Tidore Kepulauan baik di pulau Tidore maupun daratan Oba agar tetap menjaga kondisi Kota Tidore untuk tetap aman dan kondusif.
“Mari kita bersama-sama berjiwa besar dalam menerima putusan Mahkamah Konstitusi,” tutur Muhammad Sinen.
Tak hanya itu, dirinya bersama Ahmad Laiman sebagai Wakil Wali Kota terpilih dan seluruh partai pengusung mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada masyarakat Kota Tidore Kepulauan yang telah memilih pasangan MASI AMAN maupun yang tidak memilih.
“Putusan MK ini adalah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, bukan Wali Kota dan Wakil Wali Kota kelompok maupun tim tertentu,” tegas Muhammad Sinen.
