MK Putuskan MASI-AMAN Pimpin Kota Tidore

Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur.

“Dengan demikian, eksepsi yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum,” tegas Saldi Isra.

Lanjut Saldi, berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat, permohonan pemohon kabur, dan karenanya, eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Menimbang, bahwa terhadap dalil-dalil selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujarnya.

Dalam amar putusan, Mahkamah memutuskan menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Kedua, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan permohonan kabur.

Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang tersebut menyatakan, permohonan pemohon nomor 121/PHPU.Wako-XXIII/2025 tidak dapat diterima.