“Statemen si Aidil ini patut dipertanyakan sumbernya darimana. Sebab setelah kami konfirmasi ke Kejari Tidore, itu tidak ada sama sekali kasus tersebut yang ditangani oleh Kejari. Ini sesungguhnya fitnah yang tidak hanya menyeret nama Muhammad Sinen melainkan juga lembaga Negara seperti Kejari Tidore,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iskandar menambahkan, untuk kasus Pembangunan Puskesmas Galala, yang juga menyeret nama Muhammad Sinen, itu pun sangat tidak benar, dan merupakan sebuah fitnah yang sangat keji, karena setelah dikonfirmasikan ke Kejari Tidore, itu tidak ada keterlibatan Muhammad Sinen dalam kasus tersebut.
“Ketika si Aidil bilang bahwa Muhammad Sinen menerima Fee Proyek 17% dari kasus ini, ternyata setelah dicek juga tidak benar, maka dari itu dia harus mampu membuktikan ucapannya,” tegas Iskandar.
Selanjutnya, mengenai tuduhan kasus Penipuan dan Penggelapan oleh Muhammad Sinen, lanjut Iskandar, setelah dikonfirmasi, Muhammad Sinen tidak terbukti melakukan demikian, bahkan terkait kasus tersebut pihak pelapor sudah bersedia mencabut laporan tersebut di Polresta Tidore.
“Setelah kami konfirmasi ke Polresta Tidore, kasus ini belum sampai pada tahap penyidikan, bahkan pelapor sudah menyampaikan ke mereka (Polresta) untuk mencabut laporannya,” tambahnya.
