Akibat fitnah yang dituduhkan Ketua MAKI Maluku Utara Ini, telah membuat keluarga Muhammad Sinen merasa tidak nyaman. Olehnya itu, dalam waktu dekat, Kuasa Hukum Muhammad Sinen, Iskandar Yoi Sangaji, akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan Ketua MAKI Maluku Utara, Aidil Arad ke pihak yang berwenang.
“Kami akan minta pertanggungjawaban si Aidil, dan dia harus buktikan pernyataannya, karena sumber yang dia pakai juga tidak akurat. Jadi paling lambat Hari Senin, tanggal 10 Juni 2024 kami akan melaporkan yang bersangkutan di polisi,” tegas Iskandar.
Terpisah, Kepala Desa Maitara, Safrisal Ibrahim, mengaku, informasi yang dituduhkan Aidil Arad dengan menyebut desanya tersandung kasus DID, sangat merugikan nama baik dirinya maupun masyarakat yang tinggal di desa tersebut.
Pasalnya, selama ini dirinya tidak pernah berurusan dengan masalah hukum, apalagi terkait dengan kasus korupsi bantuan Dana Insentif Daerah (DID).
“Tuduhan itu tidak benar, silahkan ditanyakan ke masyarakat, bahkan di desa kami tidak ada itu yang namanya kasus korupsi DID. Sepertinya yang bersangkutan (Aidil Arad) salah alamat,” bebernya saat dihubungi melalui telepon.
Pewarta : Suratmin Idrus
Editor : Erwin Egga
