“Secara nasional juga komponen penerima Gaji 13 ini antara lain seluruh aparatur Negara dan pensiunan, yang antara lain terdiri dari: ASN Pusat, Pejabat Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,8 juta orang dan ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima TPG: 1,1 juta orang, Guru ASND yang menerima Tamsil: 527,4 ribu orang serta Pensiunan dan penerima pensiun sekitar 2,9 juta orang. Dan yang dikecualikan dalam pemberian THR ini adalah kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan” jelasnya.
Rochmad Arif juga memaparkan besaran Gaji-13 ini merupakan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2023 dengan besaran gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Sementara untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan sebesar 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.
Khusus untuk tunjangan kinerja ASN Daerah (ASND) Penerima Gaji-13 pada Instansi Pemerintah Daerah pemberian THR diberikan paling banyak sebesar 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
