Mulai Hari Ini Pengajuan Pencairan Gaji 13 ASN 

Kemudian juga dilakokasikan pada Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp17,4 Triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara Bendahara Umum Negara dialokasikan sekitar Rp9,8 Triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.

Jadi secara proses KPPN Ternate menunggu aksi atau tindak lanjut satker mitra kerja dan sesuai juknis yang telah di sampaikan untuk mengajukan SPM Gaji-13. Atau dengan kata lain, KPPN Ternate tidak dapat melakukan proses pencairan apabila SPM Gaji-13 tidak diajukan oleh satker. Dan jajaran KPPN Ternate siap memproses SPM Gaji-13 TA 2023.

“Kami juga ingin menyampaikan satu informasi lagi, bahwa pensiunan berhak atas gaji-13 ini dengan ketentuan yaitu Aparatur Negara yang pensiun dengan TMT 1 Juni 2023, maka Gaji ke-13 tahun 2023 dibayarkan oleh satuan kerja berkenaan,” katanya.

Untuk Aparatur Negara pensiun dengan TMT 1 Mei 2023, maka kepada Aparatur Negara tersebut diberikan Gaji ke-13 tahun 2023 sebagai Pensiunan yang dibayarkan oleh PT. Taspen atau PT. ASABRI.