TERNATE – Pengadilan Negeri Ternate kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) tahun 2021 senilai Rp 28 miliar dengan terdakwa Direktur PT. HAB Lautan Bangsa, Muhammad Yusril.
Sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula menghadirkan 7 orang saksi di antaranya, pengurus barang Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepsul bernama Andi, staf pengantar barang, Alipin Aufat.
Kepala Puskesmas Desa Dofa, Jumadi Julkifli, mantan Kepala Puskesmas Desa Fuata, Ikbal Soamole, mantan Kepala Puskesmas Waiboga, Nurlaila Umakaapa, mantan Kepala Puskesmas Desa Falabisahaya, Siti Hajar Fataruba, mantan Kepala Puskesmas Desa Pohea, Dahlan Gailea.
Sidang yang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh dan didampingi dua hakim anggota lainnya. Sidang itu dimulai sejak pukul 14.00 WIT hingga selesai.
Andi saat dicecar hakim terkait pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp 5 miliar itu mengaku diterima pada 13 Februari tahun 2022. Meskipun begitu, barang yang disediakan oleh PT. HAB Lautan Bangsa itu tidak diketahui jumlah keseluruhan.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

