Sementara, Alipin Aufat, selaku staf pengantar barang mengaku, dirinya ditugaskan untuk mengantar barang di tiga Puskesmas, yakni Waiboga, Baleha, dan Fuata. Alat kesehatan yang diantar itu berjumlah 20 dus pada bulan September tahun 2022.
Padahal, BMHP yang diterima 5 Puskesmas hanya 18 dus. Seperti pengakuan Kepala Puskesmas Dofa bahwa, bantuan itu berjumlah 18 dus, tidak ada BAST barang. Hal senada diakui mantan Kepala Puskesmas Desa Fuata, Waiboga, Falabisahaya, dan Pohea.
BAST barang tersebut diterima dua minggu ke depan setelah mereka sedang mengikuti salah satu agenda di Kantor Dinkes Kepsul sehingga diberikan BAST barang tersebut untuk ditandatangani masing-masing kepala puskesmas.
5 kepala puskesmas yang dihadirkan sebagai saksi ini terkesan kompak dalam menjawab semua pertanyaan dari majelis hakim. Mulai dari jumlah barang yang diterima, tidak ada BAST, alat kesehatan yang diterima semua melalui staf.
Kemudian, anggaran yang digunakan untuk melakukan pengadaan BMHP senilai Rp 5 miliar itu juga tidak diketahui sumber anggarannya. Hal itu baru diketahui setelah mereka diperiksa oleh penyidik Kejari Kepulauan Sula.
