Kuasa hukum menegaskan tindakan Nurjaya dilindungi hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 176 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan anggota DPRD tidak dapat dituntut di depan pengadilan atas pernyataan, pertanyaan, atau pendapat yang dikemukakan baik di dalam maupun di luar rapat DPRD berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.
Poin keberatan lainnya menekankan, BK DPRD Kota Ternate tidak berwenang mengadili tuduhan yang bermuatan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
Menurut kuasa hukum, penetapan seseorang bersalah melakukan tindak pidana harus diuji melalui peradilan pidana berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). BK baru berwenang menjatuhkan sanksi etik apabila telah ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap tersebut.
Atas dasar pertimbangan tersebut, tim kuasa hukum meminta Ketua BK DPRD meninjau kembali dan segera membatalkan Keputusan Nomor: 01/KEP/BK/DPRD-KT/2026 atas nama Nurjaya Hi. Ibrahim.
Surat keberatan ini turut ditembuskan kepada Gubernur Maluku Utara, Wali Kota Ternate, Ketua DPRD Kota Ternate, dan KPU Kota Ternate.