Sebelumnya, BK DPRD Kota Ternate menetapkan Nurjaya terbukti melanggar kode etik karena dinilai menyampaikan tuduhan tanpa bukti terhadap anggota Komisi III. Saat pembacaan putusan pada 7 Agustus 2026, Nurjaya tidak hadir dengan alasan sakit.
Ketua Tim Kuasa Hukum Hendra Karianga menyampaikan, langkah ini diambil guna memperjuangkan hak-hak hukum dan keadilan bagi Nurjaya.
Menurutnya, penetapan sanksi pemberhentian yang dibacakan pada Jumat (7/8/2026) lalu terkesan terburu-buru dan tidak mengindahkan pembelaan serta hak teradu yang saat persidangan dibacakan sedang berhalangan hadir akibat sakit.
“Kami resmi mengajukan keberatan. Pembacaan putusan tanpa menghadirkan klien kami dan mengabaikan argumentasi pembelaan adalah bentuk pelanggaran terhadap tata tertib persidangan kode etik. Oleh karena itu, kami minta putusan sanksi etik tersebut dibatalkan demi hukum,” tegas Hendra, pada Selasa (11/8/2026).
Tim Kuasa hukum menegaskan, apabila surat keberatan ini tidak ditanggapi secara objektif oleh BK DPRD Ternate dalam tenggat waktu yang ditentukan, pihaknya siap membawa sengketa ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).(cim)