Oknum ASN Ternate Terduga Penganiayaan Diminta Ditahan

Lukman menyampaikan, fakta bahwa pemukulan dilakukan di rumah korban dan di depan orang tua korban. Dalam kacamata hukum dan komunikasi publik, ini bukan lagi sekadar penganiayaan biasa, melainkan pelanggaran privasi, premanisme, dan serangan terhadap kehormatan keluarga. 

“Secara psikologis, ini menunjukkan arogansi pelaku yang merasa jabatan Kabid-nya membuat dia bisa bertindak sewenang-wenang bahkan di ranah privat korban,” ucapnya.

Dalam surat SPDP, dia menambahkan, pihak Polres Kota Ternate hanya menggunakan Pasal 466 KUHAP Baru, kami merasa adanya unsur pelanggaran terhadap UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Mengingat korban adalah staf perempuan yang berada di bawah otoritas pelaku, tindakan kekerasan ini merupakan bentuk ekstrem dari penyalahgunaan relasi kuasa yang bertujuan merendahkan harkat dan martabat korban sebagai perempuan di lingkungan kerja,” tegasnya.

Berdasarkan Pasal 15 UU TPKS, kata Lukman, setiap kekerasan yang terjadi dalam hubungan kerja dengan memanfaatkan relasi kuasa merupakan faktor pemberat hukuman.  “Kami meminta penyidik tidak hanya melihat kasus ini sebagai penganiayaan biasa (KUHP), namun juga mendalami unsur kekerasan berbasis gender yang diatur dalam UU TPKS,” ujarnya.