Oknum ASN Ternate Terduga Penganiayaan Diminta Ditahan

Tindakan pelaku yang menyerang korban di rumahnya di depan orang tua adalah bentuk arogansi yang menghina prinsip perlindungan martabat perempuan dalam hukum nasional kita yang baru.

“Kami mengingatkan penyidik bahwa berdasarkan Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS), status pelaku sebagai pejabat publik dan atasan korban adalah faktor pemberat pidana yang mutlak. Selain itu, berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021, negara wajib menjamin akses keadilan bagi perempuan tanpa intimidasi. Maka, membiarkan tersangka tetap bebas berkeliaran setelah mendatangi rumah korban adalah pengabaian terhadap perintah Undang-Undang,” pungkasnya.

Terpisah, Fahruddin Maloko selaku kuasa hukum Dony menyatakan, saat ini KUHAP baru telah disahkan, pradigma penegakan hukum tidak lagi ujung-ujungnya dilakukan penahanan yang mengunakan pradigma keadilan retributif (pembalasan). “Bahwa penahanan pun, mempunyai syarat-syarat penahanan. Sebagaimana dalam KUHAP, hal ini kita lihat pada pasal 100 ayat (5), dan persyaratan ini klien kami mampu untuk memenuhi. Selain itu pula masih ada asas praduga tak bersalah yang harus di perhatikan,” ujarnya.

Kata Fahruddin, pihaknya tidak menjelaskan alasan atau keadaan yang menimbulkan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kliennya, karena itu ranah pembuktian di persidangan. Selain itu pula ada pasal yang ancaman pidannya di bawah 5 tahun.  “Olehnya itu, menurut kami penahanan tidak perlu dilakukan, mengingat klien kami selama pemeriksaan tidak menghalangi proses pemeriksaan atau syarat2 sebagaimana yang diatur dalam pasal 100 ayat (5), KUHAP,” pungkasnya.(cr-02)