Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, berdasarkan Pasal 24 ayat 1 huruf d jo berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tindakan penganiayaan termasuk pelanggaran kewajiban berat. “ ASN wajib menjaga nilai dasar ASN serta kode etik dan kode perilaku. Tindakan penganiayaan oleh pejabat struktural terhadap bawahan adalah pelanggaran berat yang mengharuskan instansi terkait melakukan,” tegasnya.
Sepatutnya, Lukman mengungkapkan, Polres Ternate melihat kasus ini dari perspektif korban dengan merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan UU Perlindungan Perempuan, meskipun kasus ini merupakan penganiayaan fisik.
Keberadaan UU TPKS memperkuat standar perlindungan bagi perempuan yang mengalami kekerasan. Korban berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman dan perlakuan yang merendahkan derajat manusia. “Mengingat status kasus sudah naik ke penyidikan, sesuai dengan aturan manajemen penyidikan tindak pidana terbaru, kami meminta penyidik menggunakan kewenangan upaya paksa penahanan,” ucapnya.
Dikatakan, hal ini dilakukan karena adanya relasi kuasa yang timpang, di mana pelaku adalah atasan langsung korban yang memiliki potensi besar untuk mengintimidasi saksi-saksi lain di lingkungan kantor.
“Tindakan terlapor yang memukul korban ruang privat di depan orang tua-nya harus menjadi atensi untuk pemberatan terhadap sikap sewenang-wenang terlapor,” pintanya.
Sementara itu, Julfandi Gani, salah satu Penasehat Hukum Della mendesak penyidik harusnya melihat semangat UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU TPKS. Negara tidak lagi menoleransi kekerasan terhadap perempuan yang memanfaatkan relasi kuasa.
