Lebih lanjut, Nobon sapaan akrab Sarmin Mustari ini menjelaskan, Keputusan untuk mengusung kader Partai dari PDIP merupakan syarat mutlak berdasarkan arahan DPP PDIP dan Peraturan Partai Nomor 24 Tahun 2017 Pasal 10 ayat 4 dan 5.
Dimana apabila DPC PDIP di setiap Kabupaten/Kota yang memiliki suara partai melebihi dari angka 25 Persen atau perolehan kursi melebihi 20 persen, maka diwajibkan melakukan proses penjaringan kepala daerah secara tertutup.
Untuk di Kota Tidore, suara PDIP sudah mencapai 42,1 persen dengan total suara 28.953, sedangkan untuk perolehan kursi di parlemen itu mencapai 48 persen atau 12 kursi dari 25 kursi yang ada di DPRD Kota Tidore.
Sehingga secara otomatis, DPC PDIP Kota Tidore fokus mengusung kader tunggal dari internal PDIP, yakni Muhammad Sinen yang merupakan Ketua DPD PDIP Maluku Utara sekaligus Wakil Walikota Tidore 2 Periode, berpasangan dengan Ketua DPC PDIP Kota Tidore, Ahmad Laiman yang juga anggota DPRD aktif 3 periode.
“Kedua pasangan ini dijargonkan dengan MASIH AMAN, jadi kalau ada yang bilang tidak mau berkoalisi dengan PDIP itu biasa saja,” cetusnya.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
