TERNATE – Pelimpahan berkas perkara tersangka Aliong Mus, mantan Bupati Pulau Taliabu yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) dinilai lambat.
Pelimpahan berkas tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan istana daerah Pulau Taliabu, Maluku Utara, senilai Rp17,5 miliar.
Pasalnya, sejak Aliong Mus, bupati dua periode itu ditahan pada Jumat, 26 Juni 2026 hingga saat ini belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate.
Hal tersebut mendapat sorotan dari Kuasa Hukum terdakwa Yopi Saraung, yakni Abdulah Ismail. Ia menyatakan, sejauh ini berkas Aliong Mus belum ada kejelasan dari Kejati Malut.
“Kami minta kasus ini menjadi perhatian khusus oleh Kepela Kejati Malut yang baru, karena hingga saat ini belum ada pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Ternate,” tegasnya, Senin (21/09/26).
