Abdulah mengungkapkan, terlebih lagi persidangan Yopi Saraung dan Melankton sudah diputus, bahkan telah masuk pada fase tingkat banding, namun berkas Aliong Mus justru berjalan di tempat.
“Kami meminta berkas perkara Aliong Mus sesegera mungkin bisa dilimpahkan. Tidak hanya itu, berkas mantan Kepala Dinas PUPR Pukau Taliabu juga harus dipercepat,” ujarnya.
Abdulah mengungkapkan, kalau Kejati Malut beralasan masih melakukan pemeriksaan tambahan maka fakta persidangan pemeriksaan Yopi Saraung dan Melankton itu menjadi atensi penyidik Kejati Malut.
Sehingga, pihak-pihak yang terlibat dalam penerimaan uang-uang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan istana daerah Pulau Taliabu itu bisa dibongkar perannya masing-masing.
“Fakta yang terungkap di persidangan uang tersebut mengalir ke sejumlah pihak, namun mereka belum pernah diperiksa oleh penyidik Kejari Malut, ini yang sangat disesali,” ungkapnya.