Pembangunan Villa Lago Montana Ditelusuri

Kasus ini menjadi sorotan publik karena lokasi pembangunan villa diduga berada di kawasan sempadan Danau Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, yang masuk dalam area perlindungan lingkungan.

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, kawasan sempadan danau dengan jarak antara 50 hingga 100 meter dari bibir danau merupakan kawasan perlindungan.

Terlebih lagi, area tersebut juga berfungsi untuk menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah erosi, serta melindungi kualitas air dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan ruang maupun aturan lingkungan hidup, maka pihak-pihak yang terlibat berpotensi dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan UU yang berlaku,” tandasnya.

Bahkan, pada Januari 2026 lalu, pemerintah kota (Pemkot) Ternate melalui Kepala Dinas PUPR menerbitkan surat peringatan (SP) I dan II yang memintah kepada pemilik villa lago montana Agusti Talib agar menghentikan secara total seluruh kegiatan pembangunan dan/atau pemanfaatan bangunan villa.

Selain itu, dalam SP II PUPR juga meminta agar Agusti Talib melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri karena berada pada zona perlindungan setempat dan tidak sesuai dengan peruntukan ruang