Notice: Function register_uninstall_hook was called incorrectly. Only a static class method or function can be used in an uninstall hook. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 3.1.0.) in /home/fajarmal/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Pemda Didesak Selesaikan Ranperda Revisi RTRW Halteng - FajarMalut.com

Pemda Didesak Selesaikan Ranperda Revisi RTRW Halteng

Nuryadin Ahmad

WEDA – Revisi Perda Nomor 01 Tahun 2012 tentang RTRW Halteng hingga kini masih terkatung-katung di meja Kementerian ATR.

Menanggapi hal itu, Ketua Bapemperda, Nuryadin Ahmad kepada koran ini meminta penjelasan teknis dari Pemda. Sebab menurutnya, Revisi RTRW di Halteng adalah hal yang sangat urgen dan strategis.

“Karena selain mengatur peruntukan ruang untuk kepentingan pembangunan daerah bagi pemerintah, juga yang harus menjadi perhatian serius adalah lajunya kepentingan investasi di sektor pertambangan,” ucap Ketua Bapemperda, Nuryadin Ahmad.

Melihat urgensi tersebut, Nuryadin mendesak kepada Pemda Halteng segera mengambil langkah serius untuk menyelesaikan Ranperda RTRW ini.

“Karena peruntukan ruang dan kawasan di Halteng saat ini cukup mendesak, sehingga proses pembangunan dan investasi di daerah benar-benar diproyeksi melalui tata ruang daerah dan satu saat tidak menimbulkan konflik ruang di masyarakat,” jelasnya.

Berita Terkait