Pemda Didesak Selesaikan Ranperda Revisi RTRW Halteng

“Contoh paling konkrit adalah klaim masyarakat di kawasan hutan negara yang menuntut adanya pembebasan lahan dan lain sebagainya harus segera ditertibkan kalau tata ruang kita sudah ditetapkan,” bebernya.

Karena itu, di masa akhir periodisasi Bupati Edi Langkara dan Wabup Abd. Rahim Odeyani ini, Nuryadin mendesak dan sangat berharap kepada Bapelitbangda selaku OPD Teknis yang menangani urusan RTRW agar mengambil langkah by pas di kementerian ATR supaya RTRW Halteng harus ada pengecualian khusus, untuk segera diproses persetujuan substansi dari Menteri ATR.

“Alasan mendasar yang harus dipertimbangkan adalah, di Halteng ada investasi Nasional yang butuh pengaturan kawasan dalam satu regulasi daerah, karena selain Kawasan Industri PT IWIP juga ada Kawasan Industri PT IGIP dan PT TMR yang harus diatur peruntukan kawasan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, Perda RTRW ini akan menjadi dasar bagi Pemda untuk menjustifikasi batas wilayah kita, dan juga menjadi dasar bagi pihak investor untuk menyusun master plan dalam pembangunan.

“Saya berharap kepada Pemda untuk tidak perlu menunggu RTRW provinsi, karena provinsi hanya mengakomodir tata ruang yang telah ditetapkan oleh kabupaten/kota,” lanjutnya.

“Saya kira kementerian ATR juga akan mempertimbangkan alasan kita kalau ini diperjuangkan, karena yang menghentikan proses RTRW Kabupaten/kota untuk menunggu RTRW Provinsi itu kan hanya Surat Edaran Menko Perekonomian bukan Permen, jadi Pemda tidak boleh diam karena kita lebih tahu kebutuhan daerah kita dari pada kementerian,” tutup Nuryadin. (udy)