Dia mengatakan, salah satu contoh yang paling faktual untuk menjadi perhatian pemerintah adalah ruang investasi kawasan industri pertambangan yang terkesan tidak diatur.
“Kondisi ini sangat mengkhawatirkan bagi kebutuhan kawasan untuk kepentingan aktivitas masyarakat di sektor pertanian dan perkebunan,” paparnya.
Nuryadin melanjutkan, kenapa RTRW ini sangat mendesak, karena itu mengingatkan bahwa di Halteng saat ini terdapat kurang lebih 39 Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif yang terdaftar dalam peta tematik atau peta dasar wilayah yang tersebar di seluruh wilayah Halmahera Tengah.
“Artinya, seluruh IUP yang terdaftar saat ini satu saat akan melakukan aktivitas eksploitasi dan sudah pasti membutuhkan kawasan pendukung untuk pembangunan sarana prasarana,” tandasnya.
Lanjut Nuryadin, pengaturan ruang dan kawasan harus diatur dalam Perda RTRW supaya bisa minimalisir konflik ruang antar pihak swasta dan masyarakat sekitar. “ Dan di RTRW ini juga akan memberikan penjelasan secara gamblang terhadap peruntukan ruang untuk kepentingan tradisional masyarakat dan ruang untuk investasi,” akunya.
Selain itu juga bisa diketahui mana ruang yang menjadi kawasan hutan dengan status hutan negara dan mana kawasan yang menjadi hak kelola masyarakat dengan status Areal Penggunaan Lain (APL), sehingga tidak ada konflik klaim penguasaan ruang dan kawasan yang menjadi hak negara, itulah fungsi RTRW.
