“Jadi sangat disesalkan dari kita semua bahwa sudah dua bulan ini proses untuk menonaktifkan Kades yang SK-nya sudah dibatalkan oleh PTUN Ambon itu belum ada tindak lanjut dari Pemda,” sambungnya.
Pemda, lanjut dia, diminta tidak memainkan skenario yang dapat membuat kegaduhan di masyarakat.
“Setiap putusan yang sudah final dan mengikat harus dihargai, dan Pemda harus wajib menindaklanjuti putusan ini,” tegasnya.
Bagi Ruslan, jika Kades yang bersangkutan belum dinonaktifkan dan masih tetap melaksanakan tugas maka tetap dianggap melanggar hukum.
“Kades tersebut tetap dianggap cacat hukum dalam melaksanakan tugas pemerintahannya yang kurang lebih 2 bulan pasca putusan MA, ini cacat hukum yang tidak bisa dibiarkan. Secara prosedural dan undang-undang, maka pasca putusan itu Pemda sudah harus menonaktifkan yang bersangkutan,” kecam Ruslan.
