Pemkab Morotai ‘Gantung’ Pembayaran Dana 2 Parpol

Dijelaskan, proses pembayaran dana parpol harus ada pengajuan proposal dari partai politik. Setelah itu baru diverifikasi dengan melibatkan semua unsur dalam hal ini Sekda, Inspektorat, BPKAD, Kesbangpol, dan KPU. Setelah verifikasi selesai, baru dibuat naskah hibah.

“Kalau semua sudah memenuhi syarat baru dieksekusi. Sementara PAN punya belum masuk semua,” tambahnya sambari menjelaskan untuk pembayarannya dihitung berdasarkan jumlah suara yang diraih dalam Pileg 2024. “Hitungannya itu per suara Rp 7.100,” pungkas Fahri. (fay)