MOROTAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, akan memperketat pengadaan obat-obatan pada 2026.
Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan pengadaan sesuai kebutuhan pasien, mencegah penumpukan stok, serta menekan pemborosan anggaran akibat obat kedaluwarsa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, mengatakan perencanaan pengadaan obat harus mengacu pada data pemakaian tahun sebelumnya dan kebutuhan pelayanan kesehatan terkini.
Menurutnya, evaluasi terhadap temuan obat kedaluwarsa pada tahun-tahun sebelumnya menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem perencanaan dan pengelolaan obat.
“Jadi, kita lihat jenis obat yang paling dominan digunakan pada tahun lalu dan beberapa bulan terakhir. Dari situ, kita menentukan kebutuhan untuk pengadaan berikutnya,” ujar Umar Ali, Minggu (18/10/2026).
Sekda yang akrab disapa Amad itu menegaskan, pengadaan obat harus mengutamakan jenis dan jumlah yang benar-benar dibutuhkan pasien.
Ketersediaan stok serta masa kedaluwarsa juga harus menjadi pertimbangan sebelum proses pembelian dilakukan. Ia mengatakan, obat dengan masa kedaluwarsa yang masih panjang menjadi salah satu pertimbangan dalam perencanaan pengadaan, tanpa mengabaikan kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit maupun puskesmas.
