TIDORE – Pernyataan Calon Walikota Tidore Kepulauan nomor urut 1, Syamsul Rizal Hasdy yang menyebut Kota Tidore Kepulauan belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), mendapat tanggapan dari Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Tidore Kepulauan, Saiful Bahri Latif, mengatakan bahwa pernyataan tersebut sesungguhnya tidak benar dan sangat menyesatkan.
Pasalnya, Dokumen RTRW Kota Tidore Kepulauan telah disusun dan tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang RTRW Kota Tidore Kepulauan tahun 2022 – 2042 (Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan tahun 2022 nomor 222).
Dalam penyusunan peraturan daerah ini, telah melalui tahapan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggara Penataan Ruang, yang secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 yang mensyaratkan kepada Pemerintah Daerah wajib memiliki dokumen Tata Ruang.

